Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

32 tayangan 10 bulan yang lalu News
WhatsApp

Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan napas segar bagi jutaan pekerja, karena gaji yang diterima akan lebih utuh tanpa potongan pajak.

Langkah ini bukan hanya sekadar meringankan beban finansial pekerja, tetapi juga menjadi strategi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta menjaga roda perekonomian tetap berputar di tengah tantangan global.

Dengan tambahan penghasilan bersih setiap bulannya, para pekerja bisa lebih leluasa mengalokasikan dana untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan, hingga investasi. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu memberi efek domino positif pada dunia usaha, perdagangan, hingga sektor industri, yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Lanjutkan langkah kariermu

Berhasil